Selamat Datang di Rumah Sakit Dedy Jaya

Langkah Pasti Menuju Sehat

Terakreditasi KARS
Bintang 5 Paripurna

BPJS Kesehatan

Pelayanan Ramah

Layanan 24 Jam

Hak & Kewajiban Rumah Sakit, Dokter & Tenaga Kesehatan

Ringkasan sesuai standar yang berlaku di Indonesia.

Hak Rumah Sakit
  • Menetapkan jenis, jumlah, dan kualifikasi SDM sesuai kebutuhan organisasi.
  • Mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.
  • Menerima imbalan atas pelayanan yang disediakan.
  • Bekerja sama dengan pihak lain untuk peningkatan layanan.
Kewajiban Rumah Sakit
  • Memberikan layanan kesehatan yang bermutu, aman, efektif, dan tanpa diskriminasi.
  • Menyediakan layanan gawat darurat tanpa syarat uang muka.
  • Melindungi privasi dan kerahasiaan rekam medis pasien.
  • Menyusun dan melaksanakan standar pelayanan sesuai ketentuan.
  • Menyediakan fasilitas umum yang memadai dan aman bagi pasien & pengunjung.

Hak Dokter
  • Mendapat perlindungan hukum atas praktik sesuai standar profesi.
  • Menerima informasi lengkap dari pasien untuk menentukan diagnosis.
  • Mendapat imbalan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mendapat kesempatan mengembangkan kompetensi keilmuan dan karier.
Kewajiban Dokter
  • Memberikan pelayanan sesuai standar profesi, SOP, dan etika profesi.
  • Mendapat persetujuan pasien sebelum tindakan medis (informed consent).
  • Menjaga kerahasiaan medis pasien.
  • Mencatat tindakan medis dalam rekam medis secara lengkap dan benar.
  • Merujuk pasien jika diperlukan kepada tenaga yang lebih kompeten.

Hak Tenaga Kesehatan
  • Mendapat perlindungan hukum sesuai standar dan etika profesi.
  • Mendapat imbalan, tunjangan, dan jaminan ketenagakerjaan yang layak.
  • Mendapat kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan karier.
  • Mendapat lingkungan kerja aman dan mendukung praktik profesi.
Kewajiban Tenaga Kesehatan
  • Memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar profesi dan SOP.
  • Mendapat persetujuan pasien sebelum tindakan yang diberikan.
  • Memberikan penjelasan memadai tentang tindakan yang dilakukan.
  • Menjaga kerahasiaan medis pasien dan mencatat tindakan dalam rekam medis.
  • Mengikuti perkembangan profesi melalui pelatihan dan pendidikan.