Selamat Datang di Rumah Sakit Dedy Jaya

Langkah Pasti Menuju Sehat

Terakreditasi KARS
Bintang 5 Paripurna

BPJS Kesehatan

Pelayanan Ramah

Layanan 24 Jam

Hak & Kewajiban Pasien

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan kesehatan di Indonesia.

Hak Pasien

  • Memperoleh informasi secara lengkap dan jujur tentang hak dan kewajibannya sebagai pasien.
  • Memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional.
  • Memperoleh layanan yang efektif dan efisien.
  • Mendapatkan informasi mengenai tata tertib dan peraturan fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Mendapatkan penjelasan tentang diagnosis, prosedur, risiko, alternatif, dan perkiraan biaya.
  • Memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis setelah penjelasan (informed consent).
  • Meminta pendapat tenaga kesehatan lain (second opinion).
  • Memperoleh privasi dan kerahasiaan informasi medis mengenai dirinya.
  • Memilih dokter, dokter gigi, atau kelas perawatan sesuai ketentuan.
  • Didampingi keluarga sesuai ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Menjalankan ibadah atau keyakinan masing-masing tanpa mengganggu orang lain.
  • Mengajukan usul, saran, atau perbaikan terhadap pelayanan yang diterima.
  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang diterima.
  • Mengakses sebagian informasi dalam rekam medisnya sesuai hukum dan etika profesi.

Kewajiban Pasien

  • Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat tentang kondisi kesehatan, riwayat penyakit, dan alergi.
  • Mematuhi nasihat, petunjuk, dan rencana terapi yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
  • Mentaati semua peraturan dan tata tertib fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Menghormati hak pasien lain, tenaga kesehatan, serta petugas fasilitas kesehatan.
  • Memanfaatkan fasilitas kesehatan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan layanan.
  • Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimiliki (BPJS, asuransi, dll).
  • Memenuhi kewajiban pembayaran atau imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Berperilaku sopan dan menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan fasilitas kesehatan.
  • Menerima konsekuensi atas keputusan pribadi jika menolak terapi setelah mendapatkan penjelasan tenaga kesehatan.