Terakreditasi KARS
Bintang 5 Paripurna
BPJS Kesehatan
Pelayanan Ramah
Layanan 24 Jam
Rumah Sakit Dedy Jaya melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Pelayanan diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja sejak berangkat, saat bekerja, hingga perjalanan pulang, serta penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.
✔ Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 Jam
✔ Pelayanan Rawat Jalan
✔ Pelayanan Rawat Inap
✔ Tindakan Medis dan Penunjang Diagnostik
✔ Rehabilitasi Medis Pasca Kecelakaan Kerja
✔ Pelayanan Kontrol dan Evaluasi Lanjutan
Pasien datang ke IGD atau pendaftaran rawat jalan
Verifikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pemeriksaan dan penanganan oleh dokter
Tindakan medis sesuai indikasi
Kontrol dan rehabilitasi (jika diperlukan)