Selamat Datang di Rumah Sakit Dedy Jaya

Langkah Pasti Menuju Sehat

Terakreditasi KARS
Bintang 5 Paripurna

BPJS Kesehatan

Pelayanan Ramah

Layanan 24 Jam

BPJS Ketenagakerjaan

Rumah Sakit Dedy Jaya melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Pelayanan diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja sejak berangkat, saat bekerja, hingga perjalanan pulang, serta penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.


Layanan Tersedia

✔ Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 Jam
✔ Pelayanan Rawat Jalan
✔ Pelayanan Rawat Inap
✔ Tindakan Medis dan Penunjang Diagnostik
✔ Rehabilitasi Medis Pasca Kecelakaan Kerja
✔ Pelayanan Kontrol dan Evaluasi Lanjutan

Alur Pelayanan

Pasien datang ke IGD atau pendaftaran rawat jalan
Verifikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pemeriksaan dan penanganan oleh dokter
Tindakan medis sesuai indikasi
Kontrol dan rehabilitasi (jika diperlukan)

Persyaratan:
Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat Keterangan Kecelakaan Kerja dari Perusahaan
Formulir Laporan Kecelakaan Kerja (F1/F2) (jika tersedia)
Surat rujukan atau surat pengantar perusahaan (bila ada)
Catatan:
Seluruh pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sesuai indikasi medis dan ketentuan peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku. Pastikan data kepesertaan aktif dan dokumen pendukung lengkap untuk kelancaran pelayanan.
Paket Layanan
BPJS Ketenagakerjaan

Informasi

Rp 0