Selamat Datang di Rumah Sakit Dedy Jaya

Langkah Pasti Menuju Sehat

Terakreditasi KARS
Bintang 5 Paripurna

BPJS Kesehatan

Pelayanan Ramah

Layanan 24 Jam

Informasi Naik Kelas Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan

28 Apr 2026

Brebes, 28 April 2026

peraturan naik kelas rawat inap BPJS Kesehatan masih mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2023 dan Perpres No. 59 Tahun 2024. Meskipun sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sedang dalam masa transisi untuk menggantikan kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap hingga implementasi penuh, mekanisme selisih biaya tetap berlaku bagi peserta yang ingin meningkatkan fasilitas perawatannya.Berikut adalah poin-poin utama peraturan terbaru mengenai naik kelas rawat inap :

  1. Ketentuan Naik Kelas & Selisih Biaya
    Peserta dapat naik kelas rawat inap dengan membayar selisih biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
    - Kelas 2 ke Kelas 1: Peserta membayar selisih tarif antara tarif INA-CBG Kelas 1 dengan tarif INA-CBG Kelas 2.
    - Kelas 1 ke VIP: Peserta membayar selisih biaya maksimal 75% dari tarif INA-CBG Kelas 1.
    - Kelas 2 ke VIP: Peserta membayar selisih antara tarif Kelas 1 dengan Kelas 2, ditambah maksimal 75% dari tarif Kelas 1.
     
  2. Peserta yang Dilarang Naik KelasSesuai regulasi, fasilitas naik kelas tidak berlaku bagi kategori berikut:
    - Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
    - Peserta Kelas 3 (baik mandiri maupun dari Pemerintah Daerah).
    - Pekerja yang mengalami PHK beserta keluarganya yang iurannya ditanggung pemerintah.
     
  3. Syarat Administrasi Naik Kelas
    Jika Anda berencana mengubah kelas kepesertaan (bukan saat sedang dirawat), syarat yang harus dipenuhi meliputi:
    - Masa Kepesertaan: Sudah terdaftar di kelas yang sama minimal selama 12 bulan.
    - Status Aktif: Tidak memiliki tunggakan iuran.
    - Satu Keluarga: Perubahan kelas harus dilakukan secara kolektif untuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
     
  4. Update Sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)
    Pemerintah mulai memberlakukan KRIS untuk menyamaratakan standar fasilitas ruang rawat (seperti maksimal 4 tempat tidur per kamar dan kamar mandi di dalam). Meski sistem kelas 1-3 akan dihapus secara bertahap, hak peserta untuk mendapatkan perawatan sesuai kelas iurannya tetap dijamin selama masa transisi hingga seluruh rumah sakit memenuhi 12 kriteria fasilitas standar tersebut.
    Informasi Iuran BPJS Kesehatan 2026 (Peserta Mandiri):
    - Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan.
    - Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan.
    - Kelas 3: Rp42.000 per orang/bulan (peserta membayar Rp35.000, subsidi pemerintah Rp7.000).

#LangkahPastiMenujuSehat
#Sumber : Instagram, Cikadu.id, Medan_Aktual, MetroTVNews.com, 

Kembali